Senin, 21 Desember 2009

Hilangnya Nurani Keadilan

Dukungan dan rasa simpati yang diberikan kepada Prita Mulyasari terus saja mengalir meskipun batas akhir pengumpulan Koin Kepedulian sudah diakhiri. Tidak pernah ada yang menduga, ketika para relawan pengumpul koin kepedulian tersebut awalnya hanya untuk membantu membayarkan sanksi yang dijatuhkan kepada Prita sebesar Rp 204 juta sebagai bentuk dukungan dan simpatinya, ternyata mampu mengumpulkan hingga mendekati Rp 1 milyar bahkan tidak menutup kemungkinan akan mencapai angka Rp 1 milyar. “Hari ini jumlah uang koin yang terkumpul berjumlah Rp 670 juta. Tetapi masih ada beberapa uang koin yang belum dihitung, mungkin jumlahnya akan bertambah mencapai Rp 1 milyar.” ujar Prita.

Uang koin sebagai ungkapan simbol rakyat miskin melakukan perlawanan terhadap diskriminasi hukum yang terjadi. Mereka merasa senasib atas kejadian yang dialami Prita, korban penerapan hukum yang mengesampingkan nurani keadilan. Banyak diantara mereka yang mungkin pernah mengalaminya.

Selain Prita, masih banyak rakyat miskin yang mengalami kesewenangan hukum. Dihadapan kalangan rakyat kecil, hukum hadir dengan begitu perkasa, tegas dan sangat cepat sanksi dijatuhkan. Coba lihat, seorang nenek tua yang mengambil tiga buah kakao yang memang sudah jatuh dari pohonnya langsung dijerat hukuman. Kakek tua yang mengambil sabun dan kacang hijau untuk dihadiahkan kepada familinya ketika akan berkunjung di sebuah mini market, dengan gagahnya hukum langsung menjeratnya. Dengan ‘kekuasaan hukum’ yang sangat besar begitu mudahnya melakukan kesewenangan terhadap rakyat kecil. Sementara mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak tahu harus mengadu kemana ketika penerapan hukum dilakukan tanpa mengedepankan nuraninya.

Sementara ketika hukum berhadapan dengan para ‘pembesar’ begitu lamban proses hukum berjalan. Bahkan terkadang langsung dipeti-eskan. Meskipun sudah sangat gamblang bukti-bukti yang didapatkan, tetap saja ketika berhadapan dengan ‘pembesar’ hukum menjadi mandul. Malah terkesan para ‘pembesar’ sangat susah tersentuh dengan hukum.